Jaga Estetika Kota, Sat. Pol. PP Kota Bima Tertibkan Lapak PKL dan Pedagang di Sepanjang Jalan Protokol dan Ruang Publik serta IMB
KOTA BIMA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP) Kota Bima kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Pada Senin (30/03/2026), personel dikerahkan untuk menyisir sejumlah jalur protokol guna melakukan penertiban dan edukasi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat. Pol PP Kota Bima, Bapak Erwin Rahadi, S.Sos, bersama Kasi Operasi dan Pengendalian, Bapak Faisal, SH, dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bapak Zulkifli, SH, menyasar beberapa titik utama yaitu Jalan Soekarno-Hatta, Paruga Nae / Convention Hall dan sekitarnya, Kawasan Amahami dan sekitarnya, dan Jalan Gajah Mada
Sasaran utama operasi adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pemilik toko atau kios yang menyimpan barang dagangan atau peralatan di atas trotoar dan bahu jalan.
"Kami memberikan himbauan sekaligus tindakan penertiban. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat untuk menyimpan barang dagangan secara permanen maupun semi-permanen yang mengganggu lalu lintas," tegas Erwin Rahadi di sela-sela kegiatan.
Selain penertiban pedagang, Sat. Pol PP Kota Bima juga berkolaborasi dengan Tim PUPR Kota Bima dan pihak Kelurahan Dara. Tim gabungan tersebut melakukan peninjauan langsung ke salah satu lokasi bangunan di kawasan Jalur Dua Amahami.
Peninjauan ini dilakukan menindaklanjuti informasi warga mengenai adanya bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan, namun diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bersama PUPR dan pihak Kelurahan, kami mengecek legalitas bangunan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan perizinan, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi ketertiban tata ruang kota," tambah Bapak Erwin Rahada, S.Sos.
Kegiatan berlangsung secara persuasif namun tetap tegas. Sat. Pol PP Kota Bima menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi Paturan Daerah terkait penggunaan ruang publik dan kewajiban mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan.