Sarana Pelayanan

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat meliputi 15 ketertiban, yaitu :

  1. Tertib tata ruang;
  2. Tertib jalan;
  3. Tertib angkutan jalan dan angkutan sungai;
  4. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
  5. Tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai;
  6. Tertib lingkungan;
  7. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
  8. Tertib bangunan;
  9. Tertib sosial;
  10. Tertib kesehatan;
  11. Tertib tempat hiburan, dan keramaian;
  12. Tertib rumah penginapan dan rumah kos;
  13. Tertib penghuni bangunan;
  14. Tertib hewan ternak;
  15. Tertib pedagang kaki lima.