Sarana Pelayanan
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat meliputi 15 ketertiban, yaitu :
- Tertib tata ruang;
- Tertib jalan;
- Tertib angkutan jalan dan angkutan sungai;
- Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
- Tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai;
- Tertib lingkungan;
- Tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
- Tertib bangunan;
- Tertib sosial;
- Tertib kesehatan;
- Tertib tempat hiburan, dan keramaian;
- Tertib rumah penginapan dan rumah kos;
- Tertib penghuni bangunan;
- Tertib hewan ternak;
- Tertib pedagang kaki lima.