Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyelenggarakan kewenangan Daerah di Bidang Ketentraman dan Ketrtiban serta Penegakan Peraturan Perundang-undangan.

 

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  2. Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
  3. Penyelenggaraan kordinasi, informasi dan singkronisasi pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Instansi terkait.
  4. Pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain baik Instansi Pemerintah, Lembaga Organisasi Swadaya Masyarakat dan atau Swasta dalam pembinaan Ketentraman Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan/atau Kebijakan Daerah lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  6. Pemberian pertimbangan terhadap penetapan perizinan serta rekomendasi teknis tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  7. Pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan dan pengawalan Walikota dan Wakil Walikota, tamu Walikota dan Wakil Walikota, termasuk Pejabat Negara dan Tamu Negara.
  8. Pengkoordinasian pembinaan terhadap pemberdayaan dan penyelenggaraan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).