Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS
Menyelenggarakan kewenangan Daerah di Bidang Ketentraman dan Ketrtiban serta Penegakan Peraturan Perundang-undangan.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
- Penyelenggaraan kordinasi, informasi dan singkronisasi pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Instansi terkait.
- Pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain baik Instansi Pemerintah, Lembaga Organisasi Swadaya Masyarakat dan atau Swasta dalam pembinaan Ketentraman Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
- Pengkoordinasian pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan/atau Kebijakan Daerah lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pemberian pertimbangan terhadap penetapan perizinan serta rekomendasi teknis tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan dan pengawalan Walikota dan Wakil Walikota, tamu Walikota dan Wakil Walikota, termasuk Pejabat Negara dan Tamu Negara.
- Pengkoordinasian pembinaan terhadap pemberdayaan dan penyelenggaraan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).