Sat. Pol. PP Kota Bima Menertibkan Ternak yang Berkeliaran di Pasar Raya dan Amahami Kota Bima
KOTA BIMA – Ketegangan mewarnai aksi penertiban hewan ternak yang dilakukan oleh personil Sat. Pol. PP Kota Bima pada Kamis Sore (12/03/2026). Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kota Bima dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan kawanan sapi liar yang kerap meresahkan warga di titik-titik vital kota.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Bapak Faisal, S.H., menyisir beberapa lokasi strategis, mulai dari kawasan Pasar Raya hingga Area Taman Amahami dan sekitarnya. Fokus utama operasi ini adalah mensterilkan wajah kota dari hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya.
Meski telah mengerahkan personil yang cukup, proses penangkapan sapi di lapangan menemui kendala besar. Faisal, S.H. mengungkapkan tentang Peralatan dan Perlengkapan Penangkapan Hanya bermodalkan Tali Nilon apalagi menghadapi kawanan sapi yang berkeliaran Jika Bukan Tuannya atau Pawang Sangat Tipis dapat di Tangkap dan sangat liar serta agresif saat hendak diamankan.
"Untuk sapi, hari ini belum berhasil kami giring ke kendaraan operasional. Kondisinya sangat liar hingga terjadi aksi saling kejar di lapangan. Bahkan, beberapa meter tali milik petugas sempat dibawa lari oleh sapi-sapi tersebut ke arah semak-semak," ujar Faisal di sela-sela kegiatan.
Di lokasi penertiban, petugas sempat melakukan investigasi singkat dengan bertanya kepada warga sekitar mengenai kepemilikan hewan tersebut. Namun, nihilnya pengakuan dari warga membuat identitas pemilik sapi-sapi liar tersebut masih menjadi misteri. Setelah dipastikan kawanan sapi menjauh dari pemukiman warga guna menghindari potensi kecelakaan, petugas mengalihkan fokus pada ternak lain.
Berbeda dengan penertiban sapi yang penuh drama, petugas berhasil mengamankan beberapa ekor kambing yang kedapatan berkeliaran di bahu jalan dan area publik. beberapa kambing hasil penertiban tersebut langsung dievakuasi dan diserahkan ke UPT. Puskeswan Kota Bima untuk di karantina.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, Bapak ERWIN RAHADI, S.Sos, memberikan penekanan khusus terkait fenomena ternak liar ini. Ia berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara jajaran pemerintah di tingkat bawah.
"Kami sangat mengharapkan kerja sama dari Bapak Lurah dan Camat se-Kota Bima. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan Kota Bima yang Bersih, Indah, Sehat, dan ASRI (BISA), serta menciptakan wilayah yang aman dan damai bagi pengendara maupun pejalan kaki," tegas Erwin Rahadi.
Beliau juga memberikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pemilik ternak seperti sapi, kambing, kuda, maupun kerbau atau sejenisnya…
"Mohon ternaknya dikandangkan, jangan dilepasliarkan di jalanan atau fasilitas umum. Kami juga sangat mengharapkan laporan dan informasi dari masyarakat jika ada yang mengetahui siapa pemilik sapi-sapi yang sering berkeliaran di Pasar Raya dan Taman Amahami dan sekitarnya, Silakan hubungi kami di Kantor Sat. Pol. PP Kota Bima," tutupnya.
Aksi penertiban ini dipastikan akan terus berlanjut secara berkala hingga kesadaran pemilik ternak tumbuh dan wajah Kota Bima benar-benar bersih dari gangguan hewan ternak liar.