Respon Cepat Aduan Warga, Satpol PP Kota Bima Amankan Sapi yang berkeliaran di Jatiwangi

KOTA BIMA – Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, di bawah Kendali Kepala Seksi yang baru Kasi OPS dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima  Bapak FAISAL, S.H, melakukan aksi sigap dengan menertibkan hewan ternak liar di wilayah Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, pada Senin (09/02/2026).

Operasi Penertiban hari ini difokuskan di sepanjang jalan protocol, setelah adanya laporan mengenai kawanan sapi yang dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya. Keberadaan ternak tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan serta mengotori fasilitas publik di jalur utama maupun Pemukiman Masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima mengonfirmasi bahwa dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa ekor sapi yang kedapatan memakan tanaman di bahu jalan dan menghambat arus lalu lintas. 

Kepala Satpol PP Kota Bima Bapak ERWIN RAHADI, S.Sos, menyatakan bahwa Tindakan Ini Merupakan Bentuk Penegakan PERDA KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK. DAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG “PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT ", Kami tidak akan mentolerir ternak yang dilepasliarkan di jalan protokol karena sangat berisiko bagi keselamatan pengendara," tegasnya. 

Hewan ternak yang berhasil diamankan kemudian langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional dan diserahkan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Bima untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku. 

Kepada Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan gangguan ketertiban melalui saluran pengaduan resmi agar tercipta lingkungan kota yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.