PATROLI PEMANTAUAN WILAYAH, SAT. POL. PP KOTA BIMA MELAKUKAN TEGURAN PKL, PENERTIBAN TERNAK LIAR DAN BELASAN PELAJAR YANG BOLOS PADA JAM EFEKTIF SEKOLAH DI AMANKAN

KOTA BIMA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima menggelar patroli pemantauan wilayah besar-besaran pada Senin, 19 Januari 2026. Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran mulai dari ketertiban pedagang kaki lima (PKL), aksi bolos sekolah, hingga penertiban ternak liar di jalan protokol. 

Penertiban PKL di Kawasan Strategis

Patroli dimulai dengan penyisiran di kawasan sebelah timur Bank BRI Cabang Bima hingga area Paruga Nae dan Jalan Sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Amahami, dan Jalan Gajah Mada. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan Beberapa Lapak yang di simpan oleh PKL tidak membawa pulang selesai aktivitas malam dan memberikan teguran dan imbauan kepada beberapa para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan serta menjaga Kebersihan.

Kepala Satpol PP Kota Bima menegaskan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki. Selain larangan berjualan di atas trotoar, para pedagang juga diingatkan untuk menjaga kebersihan lingkungan agar tidak mengganggu estetika kota. 

Belasan Pelajar Diamankan saat Jam Sekolah

Beralih ke target kedua, tim patroli menyisir lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya pelajar pada jam efektif sekolah. Hasilnya, belasan pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berhasil diamankan di beberapa titik, termasuk di tempat penyewaan PlayStation dan warnet (internet).

Para pelajar yang tengah asyik bermain saat jam pelajaran berlangsung ini langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Bima untuk dilakukan pendataan. Sebagai tindak lanjut, pihak Satpol PP memanggil perwakilan guru dari masing-masing sekolah asal pelajar tersebut untuk proses pembinaan dan penjemputan.

Penertiban Ternak Liar di Jalan Protokol

Tak hanya masalah sosial dan ketertiban umum, Satpol PP juga mengamankan beberapa ekor ternak jenis kambing yang berkeliaran bebas di jalan protokol. Keberadaan hewan ternak ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan melanggar Peraturan Daerah terkait penertiban hewan ternak. 

Hewan-hewan tersebut kini telah dievakuasi dan menjalani karantina sementara di Kantor UPT Puskeswan Kota Bima untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Kota Bima diimbau untuk terus bekerja sama dalam menjaga ketertiban umum dan mematuhi regulasi yang ada demi kenyamanan bersama. Bagi warga yang ingin melaporkan gangguan ketertiban, dapat menghubungi layanan pengaduan melalui situs resmi Sat. Pol. PP Kota Bima dan Pemerintah Kota Bima.