Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kota Bima, 24 November 2025. Sosialisasi dan Himbauan Sebagai dasar SOP dala Pelaksanaan Kegiatan. Hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan Penertiban dan Penindakan Kepada yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penertiban dan Penindakan Hari ini berlokasi di Lapangan Merdeka / Lapangan Serasuba Kota Bima, Depan Toko Bolly Kota Bima dan Sepanjang Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Gajah Mada. , Barang-Barang, Lapak serta Peralatan Meja Kursi dan Bangku, yang tidak di Bawa Pulang Oleh Pedagang Kaki Lima di Angkut dan di Amankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima.

Dihimbau Untuk Masyarakat Kota Bima Khusus Para Pedagang Kaki Lima, Patuhilah Peraturan yang berlaku, Kami Satuan polisi Pamong Praja Tetap akan melakukan Penidakan Apabila Anda Melanggar.

Diharapkan Kerja samanya serta Kesadaran dan Mari Kota Ciptakan Kota Bima yang tercinta ini Kota yang Bersih, Indah, Sehat dan Asri (BISA).

Jagalah kebersihan Buanglah Sampah pada Tempatnya. Terima Kasih.