Digunakan Sebagai Tempat Mesum Bangunan Liar Di Batas Kota Lingkungan Ni'u Ditertibkan Oleh Satpol PP Kota Bima

Kota Bima,- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, membongkar dan menertibkan banguna liar di batas kota lingkungan Ni'u Kelurahan Dara yang ditengarai dipergunakan sebagai tempat berbuat mesum. (24/01/2023)

menindak lanjuti adanya laporan/keluhan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan tempat niaga/berdagang yang dialih fungsikan sebagai tempat perbuatan mesum/asusila.

Kasat Polpp Kota Bima Melalui Kabid. Trantibum H. Iskandar Zulkarnain, ST, M.Sc menyampaikan "hari ini selasa 24 Januari 2023 Pukul 09.30 Wita telah dilakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar dan sudah diberikan izin oleh pemilik bangunan untuk dilakukan pembongkaran" ungkap pria yang biasa disapa Bang Is.

kegiatan penertiban ini didampingi oleh Ketua Pengelola Koperasi dan Sekretaris Camat Rasanae Barat beserta jajarannya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak dari pemilik bangunan dengan masyarakat di sekitar.

"berdasarkan laporan masayarakat, maka kita lakukan penindakan, agar tidak lagi meresahkan masayarakat," demikian. (Satpol.PP)