Sosialisasi Peredaran Dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal
Kota Bima,- Sosialisasi Peredaran Dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Pemerintah Kota Bima Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Menggandeng Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa dan Kepala Dinas Koperindag di aula SMKN 3 Kota Bima. Kamis (8/12).
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Bima Drs. Abdul Gawis, turut disaksikan oleh Kasat. Polpp Drs. M. Nur H.A. Majid, MH, Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa diwaliki oleh Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Budi Dewantoro, Kepala Koperindag diwakili oleh Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Thamrin, SE serta tamu undangan perwakilan pedagang tiap tiap kelurahan.
Asisten I tidak ingin terjadi hal hal yang tidak diinginkan yang menyangkut masalah kesehatan dan tidak memberikan manfaat bagi Negara "bahwa rokok ilegal ini dapat menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan yang menyangkut masalah kesehatan seperti batuk, penyakit dan lain lain karna komposisi bahannya tidak terkontrol hingga berbahaya bagi kesehatan" ungkapnya.
"Bahwa rokok ilegal ini tidak memberikan masukan pajak dalam rangka membangunan Negara secara keseluruhan" lanjutnya lagi.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya para pedagang lebih jeli dalam menjual olahan hasil tembakau seperti rokok, karena sama artinya dengan ikut melakukan pelanggara.
Sebagai informasi, dalam sosialisasi ini juga mempraktikan seperti apa contoh rokok yang memiliki cukai ilegal. Peserta sosialisasi yang diberikan pemahaman dalam mengidentifikasi cukai rokok ilegal secara sederhana. Seperti Pita Cukai Polos, Pita Cukai Palsu, Pita Cukai Salah Peruntukan,dan Pita Cukai Salah Personalisa.
Selain itu, peserta juga diingatkan berdasarkan Pasal 54 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Sementara, sanksi hukum apabila membuat, membeli, mempergunakan menjual atau menyimpan rokok dengan Pita Cukai palsu bisa dikenai Pasal 55 huruf a dan b Undang Undang No 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.
Sedangkan, apabila menggunakan pita cukai bekas terancam pasal 55 huruf c Undang Undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 Tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai. (SatpolPP)