Penertiban Pedagang Kaki Lima
Kota Bima, SatpolPP Melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). PKL yang di tertibkan yakni yang berjualan di sepanjang taman dan trotoar Lapangan Pahlawan Kota Bima, Jum'at (2/12).
Kegiatan Penertiban ini langsung oleh Bapak Kasat. Polpp M. NUR H.A. MAJID, MH di dampingi oleh Bapak Sekertaris Polppp ABDURRAHMAN, S. Sos, Kasi. Ops. JAMALUDDIN, SH, Kasi. Penyelidikan dan Penyidikan ZULKIFLI, SH, Kasi. Pengolahan Data dan Informasi SYAHRUL.
Pol pp Kota Bima melaksanakan penertiban PKL di depan RSUD ( Taman Pahlawan Raba) dengan mengalih fungsikan trotoar dan taman sebagai tempat berjualan, kegiatan ini mengedepankan cara persuasif dan humanis. Sebagaimana lazimnya taman dibuat indah demi estetika dan keindahan Kota Bima, begitu pula dengan trotoar yang di fungsikan untuk pejalan kaki.
Tujuan dari pelaksanaan Penertiban ini adalah menegakan Peraturan Daerah yang diantaranya Perda Kota Bima Nomore7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. (SatpoPP)