SINERGI TIM OPERASI GABUNGAN, SAT. POL. PP KOTA BIMA AMANKAN 21.252 BATANG CUKAI ROKOK ILEGAL DI DUA KECAMATAN

KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kota Bima berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal menggelar operasi pasar besar-besaran. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026,

Tim Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima Bapak ERWIN RAHADI, S.Sos di damping Kepala Bidang Penegakan Perundang -Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima Bapak ADILANSYAH, SE, M.AP dan bersama Kepala Seksi, Staf dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, sukses menggelar Operasi Pemberantasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal.

Operasi penindakan ini berlangsung, mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.15 WITA.

Kegiatan Penegakan Hukum dalam wilayah Kota Bima ini, Tim Gabungan dalam Pelaksanaan Kegiatan memiliki landasan hukum berdasarkan :

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
  • Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.4/2026 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Hukum Untuk Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
  • Surat Perintah Tugas Walikota Bima Nomor: 300.1/412/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Bea dan Cukai Ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dalam Wilayah Kota Bima.

Kegiatan Operasi Gabungan Cukai Rokok Ilegal, Tim Gabungan Antar Lembaga/Instansi terdiri dari:

  • Personil Sat. Pol. PP Kota Bima
  • Personil Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa
  • Personil Subdenpom VII/2-2 Bima
  • Personil TNI AL Pos Angkatan Laut Bima
  • Personil Reskrim Polres Bima Kota

Operasi gabungan kali ini menyasar sejumlah toko, kios, dan distributor yang berada di dua wilayah, yaitu Kecamatan Mpunda dan Kecamatan Rasanae Barat.

Kepala Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak ERWIN RAHADI, S.Sos, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas Pemerintah dalam mengawal Regulasi dan menekan kebocoran penerimaan Negara.

"Operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menegakkan Peraturan Daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara. Sinergi bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri ini akan terus kita perkuat agar wilayah Kota Bima benar-benar bersih dari peredaran Rokok-Rokok Ilegal,"                                          ujar Bapak Erwin Rahadi, S.Sos.

Dari hasil penyisiran intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal dalam jumlah fantastis, yakni sebanyak 21.252 batang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak ADILANSYAH, SE, M.AP, menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut telah serahkan ke Pihak Bea Cukai Sumbawa.

"Dari hasil penyisiran di Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat, kami mengamankan 21.252 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke pihak Bea Cukai Sumbawa untuk di Tindak Lanjut Prosedur Proses Hukumnya, dan kami mengimbau kepada para pedagang agar tidak lagi menerima atau menjual produk ilegal yang melanggar hukum".                   jelas Bapak Adilansyah, SE, M.AP.

Seluruh barang bukti berupa bungkus rokok ilegal dari berbagai merek tersebut kini telah diamankan oleh Oleh Tim Gabungan di Kantor Sat. Pol. PP Kota Bima dan di Serahkan ke Pihak Personil Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Gabungan berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan wilayah Kota Bima bersih dari peredaran rokok ilegal.

Kenali…

CIRI-CIRI ROKOK ILEGAL

  • ROKOK POLOS : Dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
  • PITA CUKAI PALSU : Menggunakan desain atau cetakan pita cukai palsu.
  • PITA CUKAI BEKAS : Memakai pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya.
  • SALAH PERUNTUKAN : Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau golongan tarifnya.

Dan Ingat …..

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pada Menguraikan…

Pasal 50: Setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda.

Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, atau memiliki rokok ilegal yang didapat dari tindak pidana juga terancam hukuman penjara 1 sampai 5 tahun serta denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai

“GEMPUR CUKAI ROKOK ILEGAL”