Gempur Rokok Ilegal: Tim Operasi Gabungan Amankan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mpunda dan Rasanae Barat
KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kota Bima berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal menggelar operasi pasar besar-besaran. Pada Sabtu, 25 Juli 2026,
Tim Gabungan Kembali menyisir sejumlah toko dan kios di wilayah Kecamatan Mpunda dan Kecamatan Rasanae Barat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 363 bungkus atau setara dengan 6.704 batang rokok ilegal berbagai merek yang beredar luas di tengah masyarakat.
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dipimpin langsung oleh Kepala Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak ERWIN RAHADI, S.Sos. didampingi oleh Sekretaris Sat. Pol. PP Kota Bima Bapak H. ABDUL MALIK, S.E., Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat. Pol. PP Kota Bima Bapak ADILANSYAH, SE, M.AP., serta Kepala Bidang Trantibum Sat. Pol. PP Kota Bima Bapak WAHYUDIN, S.Sos.
Kekuatan personel di lapangan diperkuat oleh staf dan anggota Sat. Pol. PP Kota Bima, Personil Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Personil Subdenpom UX/2-2 Bima, Personil TNI AL Pos Angkatan Laut Bima, serta Personil Reskrim Polres Bima Kota.
Kegiatan penertiban yang berjalan humanis namun tegas ini dilaksanakan berdasarkan regulasi yang kuat, di antaranya :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
- Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.4/2026 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Hukum Untuk Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
- Surat Perintah Tugas Walikota Bima Nomor: 300.1/336/VII/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Bea dan Cukai Ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dalam Wilayah Kota Bima.
Kasat Pol. PP Kota Bima, Bapak ERWIN RAHADI, S.Sos., mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Bima agar memahami bahwa operasi ini memiliki legalitas yang jelas. "Kami Tim Gabungan melakukan kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas resmi dari Walikota Bima demi menegakkan aturan dan melindungi pendapatan negara," ujarnya.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak ADILANSYAH, SE, M.AP., mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para pedagang di Kota Bima, untuk tidak lagi menjual atau mendistribusikan rokok ilegal.
"Negara kita ini adalah Negara hukum. Sanksi-sanksi dan dendanya sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," tegas ADILANSYAH.
Petugas mengingatkan kembali poin-poin hukum krusial yang dapat menjerat pelaku peredaran rokok illegal :
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
pada
Pasal 50
Setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda.
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, atau memiliki rokok ilegal yang didapat dari tindak pidana juga terancam hukuman penjara 1 sampai 5 tahun serta denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai.
Seluruh barang bukti berupa ratusan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek tersebut kini telah diamankan oleh tim gabungan di Kantor Satpol PP Kota Bima. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk dimusnahkan. Adapun informasi mengenai Waktu dan tempat proses pemusnahan barang bukti hasil penindakan tersebut akan tetap dirilis secara terbuka untuk umum.
Tim Gabungan berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan wilayah Kota Bima bersih dari peredaran rokok ilegal.
Kenali….........
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
- Rokok polos : Dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
- Pita cukai palsu : Menggunakan desain atau cetakan pita cukai palsu.
- Pita cukai bekas : Memakai pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya.
- Salah peruntukan : Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau golongan tarifnya.
“Gempur Rokok Ilegal”