Gempur Rokok Ilegal "Tim Gabungan Amankan 4.740 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Kota Bima"
KOTA BIMA — Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol PP) Kota Bima, Bea Cukai Sumbawa, Subdenpom Bima, dan Anggota TNI-AL menggelar Operasi Gabungan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal besar-besaran pada Rabu, 22 Juli 2026.
Operasi yang menyasar tiga kecamatan di wilayah Kota Bima ini berhasil mengamankan sedikitnya 4.740 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan perintah dari Kepala Satpol PP Kota Bima, Bapak Erwin Rahadi, S.Sos. Beliau menginstruksikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Sat. Pol PP Kota Bima, Bapak Adilansyah, SE, M.AP, untuk memimpin jalannya Penindakan di lapangan.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kasatpol PP Kota Bima, Bapak Erwin Rahadi, S.Sos, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi perekonomian daerah.
"Operasi gabungan ini adalah langkah nyata kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Kota Bima. Selain merugikan pendapatan daerah dari sektor dana bagi hasil cukai, produk ilegal ini juga membahayakan masyarakat karena tidak melalui kontrol kualitas yang jelas," ujar Kasat. Pol. PP Kota Bima Bapak Erwin Rahadi, S.Sos.
Tim Gabungan bergerak menyisir sejumlah toko kelontong, distributor, dan pasar di tiga wilayah kecamatan strategis di Kota Bima, meliputi:
- Kecamatan Rasanae Timur
- Kecamatan Rasanae Barat
- Kecamatan Asakota
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Bima, Bapak Adilansyah, SE, M.AP, yang memimpin langsung pergerakan pasukan di lapangan menjelaskan penindakan di tiga wilayah tersebut.
"Kami menyisir titik-titik rawan di Kecamatan Rasanae Timur, Rasanae Barat, dan Asakota. Modus peredarannya cukup beragam, mulai dari menyisipkannya di rak belakang toko hingga menyimpannya di gudang tersembunyi. Namun berkat kejelian Tim gabungan, kami berhasil mengamankan total 4.740 batang rokok ilegal dari berbagai merek siap edar," ungkap Adilansyah setelah operasi selesai.
Beliau juga menambahkan bahwa para pedagang yang kedapatan menjual produk ilegal tersebut diberikan edukasi secara humanis agar tidak lagi menjual dan menerima pasokan barang tanpa pita cukai resmi.
Seluruh barang bukti rokok ilegal Hasil Penindakan kini telah diserahkan dan diamankan oleh pihak Bea Cukai Sumbawa guna untuk Proses penyelidikan asal pasokan, serta pemusnahan lebih lanjut.
Pemerintah Kota Bima memastikan operasi serupa akan terus digalakkan secara berkala demi memastikan wilayah Kota Bima bersih dari komoditas ilegal.
“ GEMPUR Cukai Rokok Ilegal”