Sinergi Sat. Pol. PP Kota Bima dan Kecamatan Rasanae Barat Tertibkan Ternak Liar di Pusat Kota
KOTA BIMA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kota Bima kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pada Jum’at sore (17/04/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, Personel Sat. Pol. PP menggelar patroli Pemantauan Wilayah sekaligus Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan hewan ternak liar yang berkeliaran di fasilitas umum.
Giat sore ini dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak FAISAL, S.H. Dalam pelaksanaannya, tim di lapangan berkoordinasi intensif dengan pihak Kecamatan Rasanae Barat yang dihadiri langsung oleh Camat Rasanae Barata Bapak Bapak Idham, S.H., Sekcam Bapak Haris Zulkarnaen, S.Sos, serta Lurah Pane Bapak Kar,an S.Sos, dan Lurah Paruga Bapak Arifin, SE.
Fokus utama penertiban kali ini menyasar Area Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Dalam Kegiatan Patroli Tersebut Tim berhasil mengamankan beberapa ekor sapi dan kambing di Area Mesjid Agung Al-Muwahiddin Kota Bima yang sengaja dilepasliarkan oleh pemiliknya sehingga mengganggu estetika dan kebersihan tempat ibadah .
"Kami terus melakukan pemantauan wilayah demi memastikan Perda ditegakkan. Hari ini, bersama unsur kecamatan dan kelurahan, kami menertibkan ternak liar di area Masjid Agung," ujar Faisal, S.H.
Sebagai tindak lanjut, hewan ternak sapi hasil tangkapan tersebut langsung diserahkan ke Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bima. Sementara itu, untuk ternak kambing diserahkan ke UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskewan) Kota Bima untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penertiban ternak, patroli ini juga menyisir pelanggaran Perda lainnya guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Bima.