Tegakkan Perda, Dinas Koperindag Bersama Sat. Pol. PP Kota Bima Segel beberapa Toko di Pasar Senggol
KOTA BIMA – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kota Bima kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pada Rabu, 01 April 2026, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat. Pol. PP Kota Bima Bapak ERWIN RAHADI, S.Sos melakukan aksi penyegelan terhadap beberapa toko yang berada di area Komplek Pasar Senggol Kota Bima.
Langkah tegas ini diambil lantaran pemilik toko membandel dan tidak melakukan pembayaran sewa aset pemerintah daerah, meskipun sebelumnya telah diberikan surat peringatan berkali-kali.
"Ini merupakan tindakan tegas Pemerintah atas pelanggaran perjanjian sewa menyewa aset. “Ujar Kasat. Pol. PP Kota Bima Bapak ERWIN dan memastikan bahwa penegakan Perda harus berjalan demi menjaga aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),"
Proses penyegelan berlangsung lancar dan kondusif. Personel Sat. Pol. PP Kota Bima bersama Pegawai Diskoperindag Kota Bima melakukan pemasangan stiker segel pada pintu-pintu toko yang menunggak sewa.
Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di area pasar agar lebih taat membayar sewa. Dinas Koperindag menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan serupa jika kewajiban para penyewa tidak dipenuhi.