Jaga Kesucian Bulan Ramadan dan Menjelang Idul Fitri, Sat. Pol. PP Kota Bima Amankan Ratusan Botol Miras
KOTA BIMA – Personel Sat. Pol. PP Kota Bima menggelar patroli pengawasan peredaran minuman beralkohol di sejumlah titik rawan pada Rabu (18/03/2026). Selain menyisir lokasi yang terindikasi menjual miras, petugas juga menyosialisasikan Himbauan Walikota Bima Nomor 53 Tahun 2026 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Kepala Sat. Pol. PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos., menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan wilayah guna memastikan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa dan Menjelang Idul Fitri.
"Kami memerintahkan anggota untuk terus melakukan patroli pencegahan peredaran minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Darah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sembari menyampaikan poin-poin Himbauan Walikota demi menjaga kekhusyukan bulan suci ini," tegas Erwin Rahadi.
Operasi yang dimulai pukul 17.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak ADILANSYAH, S.E., M.Ap. Pada tahap awal sore hari, tim berhasil mengamankan sedikitnya 5 dus atau 60 botol Bir Bintang.
Kegiatan berlanjut pada malam hari setelah pelaksanaan salat tarawih hingga pukul 00.30 WITA. Dalam aksi lanjutan ini, Kasat. Pol. PP Kota Bima Bapak ERWIN RAHADI, S.Sos, bersama Kabid PPUD Bapak ADILANSYAH, S.E., M.Ap. dan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak FAISAL, S.H. dan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Sat. Pol. PP Kota Bima Bapak ZULKIFLI, SH memperkuat sinergi dengan menggandeng TNI dan Polri.
Koordinasi dilakukan bersama Danramil 1608-01/Rasanae, Kapt. Bambang Irawan, Camat Rasanae Barat, Idham, S.H., serta Personel dari Polsek Rasanae Barat.
Hasil dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil menertibkan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis di beberapa titik, dengan rincian:
- Bir Bintang: 86 Botol
- Anggur Merah: 6 Botol
- Arak Bali: 84 Botol
Seluruh barang bukti hasil penertiban tersebut kini telah diamankan di Kantor Sat. Pol. PP Kota Bima untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kondusif di wilayah Kota Bima selama Ramadan 1447 H.