Sat.Pol.PP Kota Bima Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ternak pada Tiga Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat
KOTA BIMA – Pada Kamis (05/03/2026), Sat.Pol.PP Kota Bima melalui Kasi Kerja Sama Bidang Trantibum, Bapak Oka Budiman, S.Pd., melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi peraturan daerah di wilayah Kecamatan Rasanae Barat. Dalam giat ini, beliau didampingi oleh Pejabat Fungsional Sat.Pol.PP Kota Bima, Bapak Sahrul, beserta staf Bidang Trantibum.
Sosialisasi menyasar Tiga wilayah utama, yakni Kelurahan Pane, Kelurahan Monggonao, dan Kelurahan Nae. Fokus utama pertemuan ini adalah membedah implementasi Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Bapak Oka Budiman berharap pihak kelurahan dapat terus bersinergi dan berkoordinasi aktif dengan Sat.Pol.PP Kota Bima dalam menegakkan aturan. Pihak kelurahan juga diimbau untuk secara masif mengingatkan warga agar tidak melepasliarkan hewan ternak dan wajib mengandangkannya demi kenyamanan bersama.".