Sat. Pol. PP Kota Bima Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Penertiban Ternak di Tiga Kelurahan
KOTA BIMA – Dalam upaya menegakkan peraturan daerah, Kasi Operasi dan Pengendalian Bapak FAISAL, SH bersama Kasi Kerjasama Sat. Pol. PP Kota Bima Bapak OKA BUDIMAN, S.Pd dan didampingi staf dan anggota, melaksanakan kegiatan sosialisasi intensif pada hari ini, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada dua aturan utama, yaitu:
1. Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kota Bima.
2. Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sosialisasi tersebut menyasar Tiga Wilayah di Kecamatan Asakota, yakni Kelurahan Jatiwangi, Kelurahan Jati Baru Barat, dan Kelurahan Jati Baru Timur.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Sat. Pol. PP Kota Bima meminta dukungan penuh dari pihak kelurahan terkait validasi data pemilik ternak. Bagi warga yang memiliki hewan ternak namun belum masuk dalam pendataan, diharapkan untuk segera melapor agar dapat didata kembali oleh petugas kelurahan.
Pihak Sat. Pol. PP Kota Bima berharap agar seluruh jajaran kelurahan dapat bersinergi dan memperkuat koordinasi lintas instansi. Hal ini dinilai krusial guna mewujudkan visi Kota Bima yang aman, tertib, dan damai bagi seluruh lapisan masyarakat.