Sat. Pol PP Kota Bima Sosialisasi Perda Penertiban Ternak di Kecamatan Asakota
KOTA BIMA – Dalam upaya menciptakan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP) Kota Bima menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan yang berlokasi di Kelurahan Malayu dan Kelurahan Ule ini dipimpin oleh Kasi Kerja Sama Bapak Oka Budiman, S.Pd., bersama Pejabat Fungsional Bapak Syahrul dan personel PTI serta Staf Trantibum Sat. Pol. PP Kota Bima.
Dalam arahannya, Bapak Oka Budiman menekankan Pentingnya Sinergi antara Sat. Pol PP dan pihak kelurahan dalam meminimalisir gangguan ternak liar di wilayah pemukiman Warga serta di area Publik yang ada di Kota Bima dan pada Kegiatan ini saya mengajak Aparatur Kelurahan dan Warga untuk lebih Proaktif dalam menjaga ketenteraman dan Ketertiban wilayah.(B)