Sat. Pol PP Kota Bima Sosialisasikan Surat Edaran Walikota Bima Nomor 53 Tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M di Tiga Kecamatan

KOTA BIMA – DI Hari Ke Delapan Bulan Suci Ramadan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima mulai menggencarkan Sosialisasi Surat Edaran Walikota Bima Nomor 53 Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan Bidang Perundang-undangan Daerah Sat. Pol. PP Kota Bima Bapak ZULKIFLI, S.H.

Dalam giat tersebut, tim menyisir sejumlah rumah makan dan warung makan di wilayah Kecamatan Mpunda, Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatn Asakota.

Selain memberikan himbauan lisan, petugas juga membagikan salinan SE Walikota Bima kepada para pemilik usaha.

Bapak Zulkifli, S.H. menegaskan pentingnya sinergi dari berbagai pihak dalam Mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Bima ini terutama Pihak kelurahan untuk membantu mendistribusikan edaran ini di wilayah masing masing demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan Ramadan.