Sat. Pol PP Kota Bima Sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Tiga SMAN di Kota Bima

KOTA BIMA – Dalam upaya menciptakan kondusivitas wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP) Kota Bima menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Rabu (25/02/2026).

Kegiatan edukatif ini menyasar tiga sekolah menengah atas, yakni SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 3 Kota Bima.

Agenda ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), H. Iskandar Zulkarnain, ST., M.Sc., didampingi Kasi Kerja Sama Bapak Oka Budiman, S.Pd., Pejabat Fungsional Syahrul, serta personel PTI dan staf Trantibum.Kabid Trantibum Bapak H. Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pihak sekolah, khususnya para guru, agar dapat meneruskan nilai-nilai ketertiban kepada para siswa.

"Kami berharap pihak sekolah dapat menjadi mitra strategis dalam mensosialisasikan aturan daerah ini. Dengan pemahaman yang baik, para murid diharapkan mampu menjaga perilaku dan menjauhi tindakan yang melanggar ketertiban umum," ujarnya.

Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kenakalan remaja dan memastikan lingkungan pendidikan di Kota Bima tetap aman, tertib, dan nyaman bagi proses belajar mengajar.