Satpol PP Kota Bima Gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Belasan Botol Arak Disita, Tempat Hiburan Bandel Langsung ditutup
KOTA BIMA – Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama dengan Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima menggelar Operasi Penertiban intensif pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (24-25 Februari 2026).
Operasi ini menyasar peredaran minuman beralkohol dan pemantauan kepatuhan tempat hiburan pada bulan suci Ramadhan 1447 H.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WITA ini sebagai Pelaksana Penegak Pearturan Daerah serta Respont cepat atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi minuman keras di beberapa wilayah di Kota Bima. Selain itu, petugas juga melakukan monitoring implementasi dari Surat Himbauan Walikota Bima Nomor 53 Tahun 2026 tentang menyambut Bulan Suci Ramadhan.
Dalam penyisiran di titik-titik rawan, Lokasi pertama di Wilayah Kecamatan Rasanae Barat, petugas berhasil mengamankan sedikitnya Belasan botol minuman keras jenis ARAK BALI. Barang bukti tersebut langsung di amankan oleh Tim Satpol PP Kota Bima
Tak berhenti di situ, Penyisiran dilanjutkan di sejumlah tempat hiburan malam. Petugas mengecek kembali operasional tempat Karaoke, Billyard, hingga Cafe yang disinyalir masih membandel di tengah pembatasan pada Bulan Ramadhan.
Hasilnya, sejumlah tempat yang kedapatan masih beroperasi melewati batas waktu atau melanggar ketentuan instruksi Walikota dan langsung diperintahkan untuk menutup kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bima melalui Koordinator Lapangan Bapak SAHBUDIN, S.Sos menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali. Tidak ada perlawanan dan keberatan dari pemilik usaha maupun masyarakat saat penertiban berlangsung.
Aksi lapangan ini berakhir pada pukul 02.53 WITA dengan situasi yang terpantau aman dan kondusif. Seluruh personel kemudian kembali ke Kantor Satpol PP Kota Bima untuk melakukan konsolidasi. Operasi serupa dipastikan akan terus ditingkatkan guna menjamin kenyamanan ibadah masyarakat selama Bulan Ramadhan
Pemerintah Kota Bima menegaskan akan terus melakukan pengawasan serupa demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Puasa selama Bulan Ramadhan.