PATROLI PEMANTAUAN WILAYAH, SAT. POL. PP KOTA BIMA MENGAMANKAN BEBERAPA EKOR TERNAK YANG BERKELIARAN.

Pada hari ini, Rabu, 4 Februari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melaksanakan patroli pemantauan wilayah untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota. 

Berikut adalah poin-poin utama dari kegiatan tersebut:

  • Penertiban Ternak Liar: Petugas mengamankan beberapa ekor kambing yang dibiarkan berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum.
  • Lokasi Kegiatan: Kota Bima, dan Lokasi Pengamanan / Penindakan Ternak Liar pada wilayah Kelurahan Sadia dan Kelurahan Malayu.
  • Tindak Lanjut: Hewan ternak yang terjaring razia telah diserahkan ke UPT Puskeswan Kota Bima untuk proses karantina dan pengamanan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
  • Tujuan: Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan arus lalu lintas, menjaga kebersihan kota dari kotoran ternak, serta merespons keluhan masyarakat terkait ternak liar. 

Bagi pemilik ternak yang ingin mengambil kembali hewannya, dapat segera menghubungi kantor UPT Puskeswan Kota Bima yang berlokasi di belakang Kantor Walikota Bima.