Penataan Estetika Kota, Sat. Pol PP dan Koperindag Kota Bima melakukan Pembongkaran dan Pemindahan
KOTA BIMA – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperindag Kota Bima kembali melakukan penertiban tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan Toko Bolly, Senin (2/2). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos, ini dilakukan menyusul semakin menjamur para pedagang yang berjualan meski telah berulang kali diperingatkan. Seluruh rombong dan perlengkapan dagangan dibongkar petugas untuk dipindahkan ke lokasi yang telah diizinkan pemerintah demi mengembalikan fungsi trotoar dan estetika kota.
Selain di depan Toko Bolly, tim terpadu juga telah melakukan sterilisasi di titik-titik vital lainnya seperti trotoar depan RSUD Kota Bima di Rabadompu Barat, kawasan Paruga Nae, hingga GOR Manggemaci.
Penertiban ini merupakan sinergi antara Satpol PP dan Dinas Koperindag Kota Bima untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 mengenai Penataan PKL.
Kasat Pol PP Erwin Rahadi menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk Menghalangi ekonomi, melainkan penegakan aturan agar fasilitas umum berfungsi sebagaimana mestinya.