PATROLI PEMANTAUAN WILAYAH DAN RESPONSIF ADUAN MASYARAKAT
Patroli rutin yang dilaksanakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP) Kota Bima terus menggencarkan penertiban ternak liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menjaga estetika, kebersihan, dan ketertiban umum. Berikut adalah rincian kegiatan penertiban pada Rabu, 28/01/2026:
Tim Patroli Sat. Pol PP Kota Bima merespon Aduan Bapak Lurah Sarae dengan mengamankan sejumlah ternak sapi dan Kambing yang berkeliaran bebas di area Kelurahan Sarae. Ternak (Sapi) tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kelurahan setempat untuk diamankan, sementara Kambing di Amankan di UPT Puskeswan Kota Bima.
Selanjutnya Patroli melakukan Penyisiran Mulai dari Lapangan Merdeka, Taman Amahami sampai Perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima di N’iu, dan mengamankan beberapa ekor kambing yang berkeliaran, Selain ternak, Sat. Pol PP melakukan penindakan terhadap lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di tempat umum (di kawasan Taman Amahami/sekitar jalan protokol) setelah aktivitas malam selesai tidak di bawa pulang oleh pemiliknya. Lapak-lapak tersebut diangkut dan diamankan di Kantor Sat. Pol PP Kota Bima.
Di Lokasi lain Tim Patroli juga telah melakukan Pembinaan di Tempat beberapa Pelajar yang berkeliaran pada jam efektif sekolah, Pelajar tersebut dari salah satu sekolah yang berada di Kabupaten bima.
Patroli ini didasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perwali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kota Bima dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.