DI HARI KE-2 (DUA) SAT. POL. PP KOTA BIMA INTENS MELAKUKAN PENERTIBAN TERNAK LIAR
KOTA BIMA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima terus mengintensifkan razia hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya. Selama dua hari berturut-turut, petugas menyisir sejumlah titik strategis guna memastikan ketertiban umum terjaga, Sabtu (27/12/2025).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos. Fokus utama penyisiran kali ini berada di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, yang sering dikeluhkan warga akibat banyaknya ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum.
"Sudah Dua Hari Ini Kami Turun Langsung Ke Lapangan Dan Penertiban Ini Merupakan Komitmen Kami Dalam Menegakkan Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kota Bima, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak; Dan Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat" ujar Kasat Pol. PP Kota Bima Bapak Erwin Rahadi, S.Sos di sela-sela kegiatan.
Dalam operasi Operasi Penertiban Ternak liar hari ini, Personel Sat.Pol PP Kota Bima berhasil mengamankan beberapa ekor ternak (Sapi dan Kambing) yang kedapatan berkeliaran tanpa pengawasan oleh Pemilik yang berlokasi di Wadu Mbolo, Pasar Amahami, Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dan Hewan-hewan yang terjaring Operasi Penertiban diangkut menggunakan mobil Khusus dan dibawa ke Tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Bima di Lingkungan Kedo, Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Khusus Ternak Kuda, Sapi, Kerbau untuk di Karantina dan di proses Sesuai Aturan yang berlaku, Sementara Untuk Kambing dan Domba di bawa ke UPT. PUSKESWAN Kota Bima di Belakang Kantor Walikota Bima.
Kasat Pol PP Kota Bima menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena keberadaan ternak liar sangat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, serta merusak estetika kota.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik ternak agar memiliki kesadaran untuk mengandangkan hewan peliharaannya. Jangan sampai dilepasliarkan karena dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak fasilitas publik," tegas Kasat Pol PP.