SATPOL PP KOTA BIMA TERTIBKAN SAPI YANG BERKELIARAN DI JALUR LAWATA-AMAHAMI.
KOTA BIMA –Dibawah Garis Komando Kasat Pol. PP Kota Bima Bapak ERWIN RAHADI, S.Sos bersama Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima kembali menggelar Operasi enertiban ternak liar pada Jumat pagi, 26 Desember 2025.
Penertiban ini difokuskan di sepanjang jalur protokol, mulai dari kawasan Wisata Lawata hingga Amahami dan sekitarnya.
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai kawanan sapi yang sering masuk ke badan jalan, dan merusak Taman- taman yang sudah di bangun dengan indah oleh Pemerintah Kota Bima. Kehadiran Ternak tersebut sering terjadi Kecelakaan serta membahayakan keselamatan pengendara dan merusak pemandangan kota di jalur gerbang masuk Kota Bima.
"Pagi ini tim patroli bergerak menyisir jalur Lawata hingga Amahami. Kami mengamankan beberapa ekor sapi yang dibiarkan lepas liar oleh pemiliknya di area publik," ujar Kasat Pol PP Kota Bima.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kota Bima,
- Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak;
- Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
- Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima.
- dan Laporan Masyarakat
Pemerintah Kota Bima Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima menghimbau kepada seluruh pemilik ternak Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing, Domba agar memiliki kesadaran untuk mengandangkan hewan peliharaannya.
"Jalur Lawata-Amahami adalah wajah kota. Selain demi Estetika, ini menyangkut nyawa pengguna jalan. Kami tidak akan segan melakukan tindakan berulang jika pemilik tetap membande dan bukan hanya di Jalur Lawata-Amahami Kami Tertibkan, Seluruh Jalan Utama, dan Fasilitas Publik, dan besok juga kami akan melakukan Penertiban lagi," tegas Kasat. Pol. PP Kota Bima.
Operasi Penertiban ini, di harapkan Kesadaran kepada Masyarakat Kota Bima khusunya yang memiliki Ternak agar mengandangkan Ternaknya lebih- lebih yang memiliki Ternak yang sering berkeliaran di Jalur Utama.
Hewan-hewan yang terjaring Operasi Penertiban Ternak yang berkeliaran diangkut menggunakan truk khusus dan dibawa ke Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bima terletak di Lingkungan Kedo, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima untuk dikarantina, dan bagi masyarakat / Pemilik Ternak yang terjaring Operasi Penertiban dapat menghubungi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bima terletak di Lingkungan Kedo, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima