SAT. POL PP KOTA BIMA GENCARKAN PENERTIBAN TERNAK YANG BERKELIARAN DI JALAN PROTOKOL DAN FASILITAS PUBLIK
KOTA BIMA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP) Kota Bima kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Kali ini, hewan ternak liar berhasil diamankan dalam operasi penertiban yang menyasar jalan-jalan utama dan fasilitas publik, termasuk Jalan Gajah Mada berlokasi di Taman Lapangan Penaraga dan Kantor Kecamatan Raba, Jalan Soekarno Hatta, hingga kawasan Taman Amahami.(Senin, 22/12/2025)
Dibawah Komando Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum ) Sat Pol. PP Kota Bima Bapak H. ISKANDAR ZULKARNAIN, ST,MSC dengan melibatkan puluhan personel Sat. Pol PP Kota Bima melakukan Penertiban Ternak Liar. Kegiatan Sore ini Kabid Trantibum Sat. Pol. PP Kota Bima biasa di Sapa H. Anang “menyampaikan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang resah akan keberadaan ternak, khususnya sapi dan kambing, yang berkeliaran bebas di area perkotaan”
"Keberadaan ternak liar di jalan raya sangat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, kotoran ternak juga mencemari lingkungan dan mengurangi estetika kota, terutama di kawasan strategis seperti Taman Amahami, Paruga Nae, dan Pusat Perbelanjaan.
Hewan-hewan yang terjaring razia langsung diangkut menggunakan truk khusus dan dibawa ke Kantor UPT. PUSKESWAN Kota Bima untuk dikarantina. Pihak Satpol PP menginformasikan bahwa pemilik ternak yang ingin mengambil kembali hewan mereka dapat menghubungi Kantor UPT. Puskeswan Kota Bima di Belakang Kantor Walikota Bima.
Penertiban yang di Lakukan Oleh Sat. Pol. PP Kota Bima di dasari :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kota Bima,
- Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak;
- Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
- Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima.
Pemerintah Kota Bima melalui Sat. Pol PP terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak, untuk mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak melepasliarkannya di wilayah perkotaan. "Kami akan terus intensifkan razia ini secara rutin demi mewujudkan Kota Bima yang aman, nyaman, tertib, dan bersih," tutupnya.